Our Service

LITIGASI

Beracara di segala tingkat badan peradilan di seluruh wilayah Republik Indonesia mulai dari peradilan tingkat pertama, Banding, Kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali, yang mencakup peradilan umum (Perdata, Pidana, Anak, dan Niaga), Peradilan Agama (perceraian, penetapan ahli waris), Peradilan Tata Usaha Negara (Sengketa Tata Usaha Negara), Peradilan Militer (Pidana Militer), dan Peradilan Hubungan Industrial (sengketa perburuhan dan ketenagakerjaan), Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM), Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Layanan jasa hukum juga meliputi penyelesaian suatu perkara/masalah yang timbul dengan menggunakan alternative penyelesaian pertikaian (Alternative Dispute Resolution / ADR).

NON LITIGASI

Memberikan “Legal Opinion” atas suatu masalah hukum, pembuatan dan “Legal Audit” surat-surat perjanjian, melakukan perundingan atau negosiasi, melakukan jasa penagihan dengan membuat surat peringatan atau somasi, pendaftaran/ perpanjangan merek, paten, dan hak cipta.